SKPD pemda lebong

SKPD pemda lebong

Entri yang Diunggulkan

Neraca Pendidikan Daerah Kabupaten Lebong

http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2015/260600.pdf

Jumat, 27 Mei 2016

PENGGABUNGAN (REGROUPING) BEBERAPA SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN LEBONG SEBAGAI UPAYA EFISIENSI ANGGARAN, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN





Oleh :
Baheramsyah, M.Pd 

Kebijakan untuk menggabungkan beberapa Sekolah Dasar dan faktor yang menyebabkan terjadinya Penggabungan (Regrouping). 
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui SKPD Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga, dalam waktu dekat berencana untuk menggabungkan (merger) atau yang lebih dikenal dengan nama “Regrouping” beberapa Sekolah Dasar (SD) di daerah yang mengalami kekurangan murid.
Merger tersebut kami lakukan sebagai langkah efisiensi anggaran dan tenaga, sehingga gurunya bisa dialihkan untuk sekolah-sekolah yang saat ini kekurangan tenaga pendidik. Namun untuk jumlahnya kami masih menunggu Kajian dan hasil supervisi.
Bertolak dari adanya sejumlah SD yang mengalami kekurangan murid dan kekurangan guru dan fasilitas lainnya, dimana beberapa SD ditemukan rata-rata memiliki siswa kurang dari 50 anak, bahkan dari catatan Dinas Diknaspora  Kabupaten Lebong, ada sekolah yang hanya memiliki total murid kelas I sampai kelas VI kurang dari 20 anak.
Sebelum diadakan regrouping, akan di adakan pertemuan antar guru, kepala sekolah, orang tua murid, komite sekolah, serta pejabat setempat kedua belah pihak (sekolah yang digabungi dengan yang digabungi) untuk melakukan musyawarah, termasuk penggunaan sarana/ prasarana dari sekolah yang ditinggalkan. Diharapkan dengan Regrouping ke dua SD tersebut selain akan terjadinya efisiensi Anggaran juga mampu mengatasi kekurangan guru SD dalam kecamatan setempat.

Wacana kebijakan untuk menggabungkan beberapa sekolah ini sebenarnya di dasari adanya faktor yang menyebabkan terjadinya Penggabungan (Regrouping) beberapa Sekolah Dasar di daerah kita, diantaranya :
1.     Himbauan dari pemerintah.
Regrouping/ penggabungan beberapa SD dilakukan karena adanya himbauan dari pemerintah melalui Mendagri yang telah mengeluarkan surat Nomor: 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar, yang mana tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga guru, peningkatan mutu, efisiensi biaya bagi perawatan gedung sekolah. Sedangkan sekolah yang ditinggalkan dimungkinkan penggunaannya untuk rencana pembukaan SMP kecil/SMP kelas jauh atau setara sekolah lanjutan sesuai ketentuan setempat untuk menampung lulusan Sekolah Dasar.
2.        Sebagai implementasi keputusan Mendiknas dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Regrouping/ penggabungan beberapa SD tersebut dilakukan sebagai Implementasi Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, dalam ayat 1 pasal 23 dinyatakan bahwa pengintegrasian sekolah merupakan peleburan atau penggabungan dua atau lebih sekolah sejenis menjadi satu sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 36 tahun 2014 dalam ayat 2  butir b pasal 3 dinyatakan bahwa penggabungan/regrouping 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru.
 
3.     Kekurangan guru.
Adanya permasalahan di beberapa daerah yang mengeluh kekurangan guru, padahal di beberapa daerah yang lain rasio siswa dibanding guru di SD cukup rendah. Dasar perhitungan guru perlu diadakan perubahan. Saat ini jumlah guru kelas dihitung menurut jumlah rombongan belajar. Meskipun hanya ada beberapa murid di satu kelas   ( kadang-kadang kurang dari 5 orang ) tetap dianggap perlu ada satu guru kelas. Akibatnya, ada beberapa guru mempunyai sedikit murid (sering di bawah 15 orang), sedangkan guru lain harus mengajar lebih dari 60 orang.
4.     Kekurangan murid.
Beberapa SD hanya memiliki jumlah siswa kurang dari 50 orang, dan dengan demikian tiap-tiap kelas hanya mempunyai siswa relatif sedikit.
5.     Sarana/ prasarana untuk pembelajaran kurang memadai.
Beberapa sarana/ prasarana di suatu Sekolah Dasar terutama gedung/ lokal kurang memadai, ditunjang dengan jumlah siswa yang relatif sedikit, sehingga demi efisiensi biaya, dan lain-lain perlu diadakan penggabungan dengan sekolah lain.
6.     Satu Desa memiliki dua sekolah satu halaman.
Jika ada dua Sekolah Dasar berdiri di satu Desa yang gedungnya satu halaman, sedangkan keadaan/ kondisi ke duanya sangat bertolak belakang, maka perlu dilakukan penggabungan (Regrouping).

Dari beberapa penelitian di daerah lain, penggabungan (Regrouping) beberapa SD di daerah memiliki dampak positif sebagai berikut :
a.     Terjadi efisiensi biaya
b.     Alokasi dana BOS lebih terarah.
c.     Pemerataan jumlah murid di beberapa SD di suatu daerah.
d.    Dapat mengatasi kekurangan guru di suatu SD.
e.     Dapat mengatasi kekurangan sarana/prasarana berupa lokal/ ruangan tempat pembelajaran maupun kegiatan lain, misalnya : ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang Kepala Sekolah, dan sebagainya
f.     Dapat meningkatkan mutu pendidikan di SD yang di regroup, karena terpenuhinya sarana/prasarana yang dibutuhkan.

Selain beberapa dampak positif diatas tidak menutup kemungkinan bahwa Regrouping ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi siswa, orang tua murid, guru  yang dimutasi, personal Kepala Sekolah ataupun  stakeholder yang berkompeten demi tercapainya sejumlah manfaat dan tujuan dari pendirian suatu sekolah dasar tersebut.
Akhir kata wacana regrouping Sekolah Dasar ini di sampaikan sebagai bahan kajian stakeholder pengambil kebijakan untuk kepentingan bersama demi tercapainya kualitas pendidikan yang lebih baik dan merata di bumi swarang patang stumang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.  
           

Senin, 23 Mei 2016

Pelatihan Pelaporan BOS online oleh Tim BOS kabupaten



Lebong Utara, bertempat di ruang laboratorium ipa smp negeri 1 lebong utara menggelar pelatihan pelaporan bos secara online.




Dalam rangka meningkatkan kinerja tim manajemen bos sekolah maka tim manajemen bos kabupaten yang diketuai kabid dikdas Baheramsyah, M.Pd berinisiatif untuk menggelar pelatihan manajemen pengelolaan dana bos melalui pelaporan bos secara online.  Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk pembinaan tim manajemen bos kabupaten lebong terhadap pengelola bos ditingkat sekolah. Dalam kesempatan pertemuan ini jajaran tim manajemen kabupaten mengundang seluruh kepala sekolah dan bendahara bos se kabupaten lebong untuk dilatih secara bersamaan melakukan praktek entry data bos k7a ke aplikasi pelaporan bos online yang dapat di akses di web bos kemdikbud yakni http://bos.kemdikbud.go.id

Dengan telah dilatihnya seluruh kepala smp dan bendahara bos smp se kabupaten lebong ini diharapkan kedepannya progress pelaporan online dan kinerja pengelola transparansi pedana bos dapat meningkat dan penggunaannya pun harus sesuai dengan petunjuk teknis kementerian pendidikan dan kebudayaan yang telah kita serahkan ke sekolah masing masing.

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS

Sosialisasi manajemen dana bos


Uram Jaya. Lebong.






Setelah selesai menggelar sosialisasi manajemen dana bos tingkat smp. Tim manajemen BOS kabupaten melanjutkan kegiatan sama terhadap kepala sekolah jenjang satuan pendidikan SD. Pelaksanaan sosialisasi kali ini bertempat di SDN 04 Uram Jaya untuk kelompok K3S wilayah lebong utara dan dilanjutkan ke SDN 02 Lebong Tengah untuk wilayah UPTD Lebong Tengah. Selain dihadiri oleh Tim Manajemen BOS kabupaten kegiatan sosialisasi jenjang SD ini juga dihadiri oleh Kepala UPTD Lebong Utara yang juga ikut serta memberikan arahan dan materi terkait dengan manajemen kepala sekolah sebagai manajer pengelola dana bos di tingkat sekolah.

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *